PALANGKA RAYA – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di KOTA PALANGKA RAYA memicu sorotan tajam dari DPRD setempat. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menilai polemik tersebut dipicu oleh beredarnya surat edaran pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kemudian dicabut.
Noorkhalis menyebut kondisi antrean di KOTA PALANGKA RAYA berbeda dibanding sejumlah daerah lain di Kalimantan yang dinilainya masih normal tanpa kepadatan pembelian BBM.
“Sepanjang jalan Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Rantau, Kapuas tidak ada antrean BBM seperti di Palangka Raya yang begitu menggelegar,” ujarnya.
Menurut dia, antrean mulai terjadi sejak beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.
“Situasi antrean itu dimulai beberapa hari lalu sejak adanya surat edaran wali kota tentang pembatasan pembelian BBM yang kemudian ditangguhkan,” katanya.
DPRD Desak Pemerintah Buka Penjelasan
Politikus PAN tersebut mempertanyakan asal-usul surat edaran yang sempat beredar resmi dengan nomor registrasi, namun belakangan disebut tidak diketahui oleh Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin.
“Bagaimana bisa ada surat edaran bodong yang beredar di masyarakat? Lebih aneh lagi kalau sampai wali kota tidak tahu ada surat itu bahkan tidak setuju substansinya,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah kota tidak menutup-nutupi persoalan tersebut dan segera mengusut pihak yang menerbitkan surat edaran tanpa persetujuan kepala daerah.
“Lantas siapa yang berani-beraninya mengeluarkan SE tersebut?” ucapnya.
Noorkhalis juga mendesak pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat terkait dampak kebijakan tersebut terhadap antrean panjang di SPBU hingga kelangkaan BBM di tingkat pengecer.
“Saya mendorong hal ini diusut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujarnya.
Surat Edaran Sempat Atur Pembatasan Pembelian
Sebelumnya, Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin, menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui isi surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 5 Mei 2026 itu mengatur kuota harian pembelian BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU di KOTA PALANGKA RAYA. Namun, aturan itu kemudian dicabut pada 7 Mei 2026.
Fairid menyebut dokumen tersebut terbit tanpa validasi dirinya. Saat surat diterbitkan, ia diketahui tengah berada di Balikpapan.
Dalam aturan tersebut, pembelian Pertalite untuk mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu dan sepeda motor Rp50 ribu. Selain itu, pengisian menggunakan jerigen untuk dijual kembali juga dilarang, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan yang memiliki rekomendasi resmi.

























