Polres Barsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 400 Liter Pertalite Diamankan

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

BUNTOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Barito Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak () subsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Maulidi alias M, warga Desa Bararawa, Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Selatan, Jecson R Hutapea, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli menyusul maraknya antrean panjang BBM di sejumlah SPBU wilayah Barito Selatan yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Km 18, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Saat patroli berlangsung, anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Kabupaten Barito Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter,” ujar Kapolres.

Menurut Jecson, BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Barito Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun kegiatan niaga BBM tersebut.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Barito Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam, satu lembar STNK kendaraan atas nama Muliadi, 12 jerigen berisi Pertalite sekitar 400 liter, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi KH 1174 KD.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Barsel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun terpengaruh isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial.

Menurutnya, stok BBM di wilayah Kabupaten Barito Selatan hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan membeli BBM seperlunya. Jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, maupun penimbunan BBM subsidi, segera laporkan ke , Polres, atau melalui layanan 110,” pungkasnya.

Baca juga »  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Lima Kasus
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow