Polres Barsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 400 Liter Pertalite Diamankan

Siap diputar

BUNTOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Maulidi alias M, warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Selatan, Jecson R Hutapea, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli menyusul maraknya antrean panjang BBM di sejumlah SPBU wilayah Barito Selatan yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Km 18, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Baca juga »  Pemprov Kalteng dan Pertamina Bahas Antrean BBM, Gubernur Usul Pangkalan Eceran Dilegalkan Sementara

Saat patroli berlangsung, anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Kabupaten Barito Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter,” ujar Kapolres.

Menurut Jecson, BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Barito Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun kegiatan niaga BBM tersebut.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Barito Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam, satu lembar STNK kendaraan atas nama Muliadi, 12 jerigen berisi Pertalite sekitar 400 liter, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi KH 1174 KD.

Baca juga »  Palangka Raya Fair 2025: Momentum Perkuat UMKM dan Promosi Daerah Melalui Event Terpadu

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Barsel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun terpengaruh isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial.

Menurutnya, stok BBM di wilayah Kabupaten Barito Selatan hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan membeli BBM seperlunya. Jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, maupun penimbunan BBM subsidi, segera laporkan ke Polsek, Polres, atau melalui layanan 110,” pungkasnya.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.34.51
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.42.53
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.08.21
Ads 1200x600
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG PLUS!!