PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat sistem pengelolaan sampah sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah saat ini tidak lagi berfokus pada sekadar memperbesar kapasitas TPA, melainkan mengurangi sebanyak mungkin volume sampah yang masuk ke lokasi pembuangan akhir tersebut.
Menurutnya, konsep pengelolaan sampah modern menekankan penyelesaian proses pengolahan sampah di dalam kota sebelum akhirnya hanya menyisakan residu yang dibawa ke TPA.
“Prinsipnya, sampah yang dibawa ke TPA harus sesedikit mungkin. Sampah organik harus selesai diolah di dalam kota, begitu juga sampah anorganik harus dikelola sehingga yang dibawa ke TPA benar-benar sisa yang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Achmad Zaini, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini telah menjalankan berbagai program untuk menekan timbulan sampah. Salah satunya melalui pembangunan pusat daur ulang yang mampu mengolah sampah anorganik menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
Salah satu hasil pengolahan yang telah berhasil dikembangkan adalah pemanfaatan sampah plastik menjadi paving block yang kini mulai digunakan di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Menurut Zaini, langkah tersebut menjadi bukti bahwa sampah tidak selalu menjadi limbah yang harus dibuang, tetapi dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat sekaligus membantu mengurangi beban lingkungan.
“Kami sudah memiliki pusat daur ulang sampah. Sampah plastik diolah menjadi paving dan sudah digunakan di beberapa tempat. Ini menjadi salah satu upaya konkret mengurangi sampah yang masuk ke TPA,” katanya.
Terkait kebijakan penghentian open dumping yang dicanangkan pemerintah pusat, Zaini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup operasional TPA, melainkan menghentikan sistem pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.
Ia menjelaskan, selama ini praktik open dumping dilakukan dengan cara membuang sampah begitu saja ke area TPA tanpa perlakuan lanjutan. Sistem tersebut dinilai tidak ramah lingkungan karena berpotensi menimbulkan pencemaran, bau, hingga risiko kebakaran.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong penerapan sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah dengan cara memadatkan dan menutup timbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala.
“Yang dilarang itu bukan TPA-nya. Yang tidak boleh adalah sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan. Dalam sistem sanitary landfill, sampah harus dipadatkan dan ditutup tanah sehingga tidak mencemari lingkungan, tidak mudah terbakar, dan lebih terkendali,” jelasnya.
Selain menerapkan sistem pengelolaan yang lebih baik, Pemkot Palangka Raya juga telah memanfaatkan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah di TPA sebagai bagian dari pengembangan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Achmad Zaini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini tengah menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan untuk membangun fasilitas pengolahan dan daur ulang sampah berkapasitas besar.
Beberapa tim dari Korea Selatan bahkan telah melakukan kunjungan dan diskusi langsung ke Palangka Raya guna membahas rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Saat ini pusat daur ulang yang dimiliki Kota Palangka Raya memiliki kapasitas pengolahan sekitar 10 ton sampah per hari. Namun melalui kerja sama tersebut, kapasitas pengolahan ditargetkan meningkat hingga mencapai sekitar 50 ton per hari.
“Beberapa tim dari Korea Selatan sudah datang ke Palangka Raya untuk berdiskusi dan membantu pembangunan pusat daur ulang sampah yang lebih besar. Kalau yang sekarang kapasitasnya sekitar 10 ton per hari, nanti ditargetkan bisa mencapai 50 ton per hari,” ungkapnya.
Rencananya, fasilitas pengolahan sampah baru tersebut akan dibangun di kawasan sekitar TPA agar seluruh sistem pengelolaan sampah dapat terintegrasi dalam satu kawasan. Saat ini pemerintah telah menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS) serta melakukan kajian terhadap sejumlah lokasi yang akan digunakan.
Menurut Zaini, keberadaan fasilitas berkapasitas besar tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA.
Bahkan dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan sebagian besar sampah dapat diolah dan dimanfaatkan kembali sehingga ketergantungan terhadap TPA semakin berkurang.
“Dengan fasilitas yang lebih besar, sampah tidak lagi langsung dibuang ke TPA, tetapi terlebih dahulu diolah. Ke depan cita-cita kita adalah semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, bahkan kalau bisa tidak ada lagi,” tegasnya.
Melalui penguatan sistem pengelolaan sampah, pembangunan fasilitas daur ulang modern, serta dukungan kerja sama internasional, Pemerintah Kota Palangka Raya optimistis mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan sekaligus mendukung target nasional penghentian praktik open dumping pada tahun 2026.










































