BI Kalteng Dorong UMKM Gunung Mas Segera Kantongi Sertifikat Halal

Siap diputar

KUALA KURUN – Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Tengah sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Sebanyak 75 pelaku UMKM dan pelaku usaha syariah (PUS) di Kabupaten Gunung Mas mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus instrumen untuk meningkatkan daya saing usaha. Sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Satria Febrino, mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan program pendampingan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis. Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi penerapan kebijakan wajib halal yang akan berlaku dalam waktu dekat.

“Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM. Dengan adanya sertifikat halal, produk usaha dinilai memiliki kredibilitas lebih baik sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Satria menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Karena itu, pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan diri sejak sekarang agar tidak mengalami kendala ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan secara penuh.

Menurutnya, perkembangan industri halal saat ini menunjukkan tren yang terus meningkat, baik di tingkat nasional maupun global. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar produknya apabila telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikasi halal.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Gunung Mas yang mewakili pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Bank Indonesia, Halal Center UIN Palangka Raya, dan berbagai pihak terkait dalam mendukung penguatan UMKM daerah.

Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas produk, legalitas usaha, serta kemampuan pelaku UMKM agar mampu bersaing di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Pada sesi utama kegiatan, narasumber dari Halal Center UIN Palangka Raya, Atin Supriatin dan Jumrodah, memberikan pemaparan mengenai kebijakan sertifikasi halal, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha, hingga tahapan pengajuan sertifikat halal secara lengkap.

Selain mendapatkan materi, peserta juga memperoleh pendampingan teknis terkait penyusunan dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi. Mereka juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan audit dan pendampingan sertifikasi halal secara gratis melalui Halal Center UIN Palangka Raya.

Program pendampingan ini merupakan bagian dari prioritas Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Tengah. Pada tahun 2026, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan sebanyak 38 UMKM dan pelaku usaha syariah memperoleh sertifikasi halal melalui program pendampingan yang dilaksanakan secara bertahap.

Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas menjadi daerah berikutnya yang mendapatkan program pendampingan tersebut. Ke depan, kegiatan serupa akan terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha yang mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas usahanya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, perguruan tinggi, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk UMKM Kalimantan Tengah yang memiliki sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, serta memperkuat ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan di daerah.

Baca juga »  Polsek Pahandut Sambangi SPPG 2 Palangka Raya, Perkuat Koordinasi Kamtibmas
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
VERIFIKASI ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN QR ANGGOTA
Arahkan QR Kartu Anggota ke area pemindaian
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

CALLCENTER110POLRI
KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow

Close

Dukungan Anda Dibutuhkan 🙏

Kami mendeteksi Anda menggunakan AdBlock. Website ini dapat berjalan secara gratis karena dukungan dari iklan. Mohon bantu kami dengan menonaktifkan AdBlock agar kami bisa terus menyajikan berita terbaru dan terpercaya untuk Anda. Terima kasih atas dukungan Anda 🙏