PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027 sebagai upaya memperkuat sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Bapperida Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2026), dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, didampingi Sekretaris Bapperida Maulana Akbar serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Fredy Darinton.
Rapat tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah sebagai tahapan strategis sebelum dokumen RKPD Tahun 2027 ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam sambutannya, Syahfiri menegaskan bahwa penyusunan RKPD tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Penyusunan RKPD bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami berharap seluruh kabupaten dan kota dapat memperhatikan kualitas dokumen, konsistensi program, serta kelengkapan data yang diunggah pada aplikasi SIPD,” ujarnya.
Menurut Syahfiri, fasilitasi yang dilaksanakan Bapperida merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang bertujuan memastikan dokumen RKPD kabupaten/kota telah selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Kalimantan Tengah.
Sinkronisasi tersebut mencakup pengakomodasian Program Strategis Nasional (ProSN), Asta Cita, prioritas pembangunan daerah, serta hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Bapperida menekankan sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten dan kota, di antaranya sinkronisasi program pembangunan lintas pemerintahan, konsistensi antara RPJMD Tahun 2025–2029 dengan RKPD Tahun 2027, serta kelengkapan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Seluruh pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melengkapi dokumen administrasi fasilitasi melalui aplikasi e-Fasilitasi SIPD, meliputi surat permohonan, dokumen rancangan akhir RKPD, berita acara Musrenbang, hasil evaluasi RKPD Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026, hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan pembangunan, hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta berbagai formulir pendukung lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mengunggah data terkait keselarasan indikator makro pembangunan, sinkronisasi Program Strategis Nasional hingga tingkat subkegiatan, kesesuaian outcome prioritas Asta Cita, serta intervensi pembangunan kewilayahan yang menjadi fokus pembangunan daerah.
Bapperida juga menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian antara hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) dengan data yang diinput pada Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah di sejumlah kabupaten dan kota.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki agar dokumen perencanaan benar-benar mencerminkan hasil kesepakatan bersama dan dapat menjadi pedoman pembangunan yang efektif.
“Kami ingin proses fasilitasi ini menjadi ruang penyempurnaan bersama. Masukan dari perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKPD yang lebih berkualitas, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah,” kata Syahfiri.
Ia juga mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat utama dalam proses fasilitasi. Bapperida Provinsi hanya dapat melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan diunggah secara lengkap melalui aplikasi SIPD.
“Kami terus memantau perkembangan penginputan data secara berkala. Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sehingga proses fasilitasi berjalan tepat waktu dan hasilnya dapat menjadi dasar penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027,” tegasnya.
Syahfiri juga mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk aktif memberikan masukan dan saran melalui aplikasi e-Fasilitasi SIPD sehingga proses penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027 dapat berjalan lebih optimal.
Nantinya, hasil fasilitasi tersebut akan dituangkan dalam surat Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Bapperida Provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027.
Melalui proses fasilitasi yang komprehensif, terukur, dan berbasis data tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dokumen RKPD yang dihasilkan mampu menjadi fondasi pembangunan yang lebih terarah, selaras, serta mendukung percepatan pencapaian target pembangunan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.






























