PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko PDB Karhutla) sebagai pusat koordinasi penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Aktivasi posko tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 yang berlaku selama 158 hari, mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026. Dengan status tersebut, seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam mencegah maupun menangani kebakaran yang berpotensi terjadi selama musim kemarau.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka Rapat Teknis Aktivasi Posko PDB Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/6/2026).
Menurut Darliansjah, penetapan status siaga darurat dan pengaktifan Posko PDB Karhutla merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun menjadi ancaman serius di Kalimantan Tengah.
“Penetapan Status Siaga Darurat dan Posko PDB Karhutla merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya status siaga darurat, seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah, TNI, Polri, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, relawan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat digerakkan secara cepat, terpadu, dan berada dalam satu sistem komando penanganan darurat yang terintegrasi.
Darliansjah menegaskan bahwa Posko PDB Karhutla memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan operasi penanganan karhutla. Posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pusat koordinasi, tetapi juga menjadi tempat pelaksanaan berbagai kegiatan strategis mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Adapun tugas Posko PDB Karhutla meliputi kajian kebutuhan penanganan darurat, penyusunan rencana operasi, koordinasi lintas instansi, pengendalian pelaksanaan operasi di lapangan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, pengelolaan informasi, hingga penyusunan laporan pelaksanaan penanganan bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Darliansjah juga mengingatkan seluruh pihak agar memahami struktur komando yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun kewenangan dalam pelaksanaan operasi penanganan karhutla.
Ia menekankan bahwa seluruh operasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, terpadu, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam penyusunan rencana operasi, pengerahan personel, penggunaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga pengelolaan anggaran.
“Seluruh operasi PDB Karhutla harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, terpadu, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan rencana operasi, pengerahan sumber daya, pelaksanaan kegiatan di lapangan, maupun pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darliansjah meminta seluruh instansi yang terlibat untuk fokus menyusun rencana operasi yang jelas dan terukur. Rencana tersebut harus memuat pembagian tugas masing-masing unsur, strategi pencegahan dan pemadaman kebakaran, serta penempatan personel secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas di lapangan.
Selain itu, seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya harus diintegrasikan ke dalam satu rencana operasi dan satu sistem komando agar penanganan dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kebutuhan anggaran, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), secara cermat, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan operasi dapat berjalan tanpa hambatan.
Darliansjah optimistis bahwa dengan kesiapsiagaan yang matang, koordinasi yang baik, serta dukungan seluruh pihak, risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara maksimal sehingga dampak kabut asap dapat diminimalkan.
“Keberhasilan penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, dan sinergi seluruh pihak. Dengan pemahaman yang sama terhadap tugas dan tanggung jawab serta pelaksanaan rencana operasi yang terpadu, kita dapat mengendalikan risiko Karhutla secara lebih efektif dan mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari kabut asap,” pungkasnya.






















