Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Kepatuhan Royalti Musik dan Perlindungan HKI

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui peningkatan kepatuhan penggunaan musik di ruang publik komersial. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah perguruan tinggi dan pemangku kepentingan di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Pengelolaan Royalti Musik sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Musik di Ruang Publik Komersial” tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianoor, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi, pelaku usaha, pegiat ekonomi kreatif, dan sejumlah narasumber.

Dalam sambutannya, Hajrianoor menegaskan bahwa musik tidak hanya memiliki nilai seni dan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai dan dilindungi secara hukum.

Menurut Hajrianoor, masih terdapat pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik sebagai pendukung aktivitas usaha tanpa memahami kewajiban yang melekat terhadap penggunaan karya tersebut, termasuk kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta lagu.

“Tidak sedikit pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik sebagai sarana pendukung kegiatan usahanya, seperti di kafe, restoran, maupun ruang publik komersial lainnya, tanpa memahami kewajiban yang melekat terhadap penggunaan karya tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap karya musik yang diperdengarkan di ruang publik merupakan hasil kreativitas para pencipta, komposer, dan penulis lagu yang memiliki hak ekonomi yang wajib dihormati.

Karena itu, pembayaran royalti tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah para kreator yang telah menghasilkan karya bernilai bagi masyarakat.

Hajrianoor berharap kegiatan diseminasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pelaku usaha, sehingga penggunaan musik di ruang publik dapat dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun sinergi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap penggunaan musik secara legal,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Universitas Terbuka (UT) Palangka Raya turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Direktur Universitas Terbuka Palangka Raya, Hariyadi, S.P., M.P., mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual yang dihasilkan.

“Niat baik dari Kementerian Hukum ini harus kita sambut secara institusi maupun pribadi. Ini akan membentengi para pencipta lagu dan karya seni lainnya agar merasa aman serta mendapatkan apresiasi nyata atau manfaat ekonomi yang akuntabel atas karya mereka,” katanya.

Hariyadi mengungkapkan bahwa dirinya telah mendaftarkan salah satu karya lagu ciptaannya untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Sementara tiga karya lainnya juga akan segera didaftarkan sebagai bentuk komitmen terhadap pentingnya perlindungan HKI.

Menurutnya, masih banyak karya kreatif yang belum tercatat secara resmi sehingga rentan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.

“Hari-hari ini semua orang berlomba menghasilkan karya. Namun jika tidak tercatat, karya tersebut akan menjadi karya liar yang tidak akuntabel, keabsahannya dipertanyakan, dan pemilik aslinya tidak terlindungi. Inilah yang ingin kita tertibkan melalui kerja sama ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Universitas Terbuka Palangka Raya berkomitmen melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Selain itu, kampus juga akan memfasilitasi mahasiswa yang ingin mendaftarkan karya intelektualnya, baik dalam bentuk karya tulis, musik, konten kreatif, maupun inovasi lainnya.

Sebagai langkah konkret, Universitas Terbuka Palangka Raya tengah menyiapkan berbagai kompetisi kreatif, termasuk lomba cipta lagu dan lomba pembuatan konten kreatif yang mendorong lahirnya karya-karya inovatif dari mahasiswa.

Karya terbaik yang memenuhi unsur orisinalitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat akan difasilitasi untuk memperoleh perlindungan hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah diharapkan semakin kuat, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Baca juga »  Program BASMI Hadir Jemput Sampah Warga di Palangka Raya
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
VERIFIKASI ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN QR ANGGOTA
Arahkan QR Kartu Anggota ke area pemindaian
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow