PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah melakukan kajian penataan kelembagaan dengan membuka peluang penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan evaluasi terhadap struktur organisasi pemerintah kota saat ini sedang dilakukan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Kajian tersebut bertujuan melihat kemungkinan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi serupa untuk digabungkan sehingga kinerja pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Menurut Fairid Naparin, proses penataan organisasi berawal dari evaluasi internal yang dilakukan saat pemerintah kota menerapkan efisiensi anggaran. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah peluang untuk menyederhanakan struktur birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sebenarnya dari organisasi itu sudah menghitung pada saat kita efisiensi. Langkah awal yang saya lakukan beserta seluruh jajaran itu menghitung kembali kajian organisasi dan tata laksana melalui Kabag Organisasi,” ujarnya usai mengikuti apel peringatan Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).
Fairid Naparin menjelaskan, hasil kajian awal menunjukkan masih terdapat peluang untuk melakukan penggabungan beberapa perangkat daerah yang memiliki kesamaan fungsi dan ruang lingkup pekerjaan.
“Untuk bagaimana peluang-peluang menggabungkan, Kota Palangka Raya masih ada peluang untuk menggabungkan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah Kota Palangka Raya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk penyesuaian administrasi dan regulasi yang berkaitan dengan struktur kelembagaan pemerintahan daerah.
Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara matang agar penataan organisasi dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik yang selama ini telah berjalan.
Fairid Naparin menargetkan apabila seluruh tahapan kajian dan administrasi dapat diselesaikan sesuai rencana, penerapan penggabungan OPD dapat mulai diberlakukan pada tahun 2027.
“Tahun depan itu maksudnya sudah jalan. Tapi prosesnya dimulai dari tahun ini, termasuk kajian tadi, kemudian apa yang perlu administrasi menyesuaikan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya belum menetapkan perangkat daerah mana saja yang akan mengalami penggabungan. Penentuan tersebut masih menunggu hasil kajian menyeluruh yang dilakukan oleh tim terkait.
Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan nantinya akan mempertimbangkan efektivitas organisasi, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta keberlanjutan program pembangunan daerah.
Melalui kajian penataan kelembagaan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat mewujudkan struktur pemerintahan yang lebih ramping, efisien, adaptif, dan mampu bekerja secara optimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah ke depan








































