LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Batu Kotam dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) yang telah berlangsung selama hampir sembilan tahun.
Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026).
Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat Desa Batu Kotam akhirnya mencapai titik temu terkait penyelesaian hak plasma yang selama ini menjadi pokok permasalahan.
Dalam hasil rapat yang disepakati bersama, seluruh pihak menerima hasil perhitungan plasma untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2025 dengan nilai kompensasi sebesar Rp3.177.001.956.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mengatakan keberhasilan mediasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak serta menjaga kondusivitas daerah.
Menurut Rizky Aditya Putra, penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah menjadi langkah terbaik untuk menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan.
“Sudah disepakati bersama bahwa kompensasi akan direalisasikan secepatnya dan targetnya paling lama pada Agustus mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara rapat, dana kompensasi sebesar Rp2.177.001.956 akan dibagikan kepada 423 kepala keluarga penerima manfaat plasma di Desa Batu Kotam.
Sementara itu, dana sebesar Rp1 miliar akan dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai modal usaha dan penguatan ekonomi Desa Batu Kotam ke depan.
Selain menyepakati pembayaran kompensasi plasma periode 2018 hingga 2025, rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme pengelolaan plasma untuk periode Januari 2026 dan seterusnya atau satu siklus tanam berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap kesepakatan tersebut menjadi solusi permanen atas persoalan yang selama bertahun-tahun terjadi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.
Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut agar seluruh poin yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai jadwal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi sikap terbuka kedua belah pihak yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat menghasilkan solusi yang konstruktif demi menjaga stabilitas daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamandau.
































