KUALA KURUN – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Rungan berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AG (21) diamankan di sebuah rumah di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan identitas kependudukan, terduga pelaku diketahui merupakan warga Kota Palangka Raya.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Rungan, M. Helmi Hakim, bersama tim gabungan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
AG berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,14 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam di belakang rumah terduga pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta satu sendok sabu rakitan yang terbuat dari kertas bungkus rokok.
Pelaksana Harian Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Bonar Ari Sihombing, mewakili Kapolres Gunung Mas, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan Polres Gunung Mas akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat agar terus aktif menjaga lingkungan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.

























