PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi menurunkan kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah selama potensi kabut asap meningkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si, mengatakan surat edaran bernomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta, termasuk penyelenggara pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya.

Menurut Jayani, langkah tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah tanpa mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah di tengah meningkatnya potensi kabut asap pada musim kemarau,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh warga sekolah diimbau menggunakan masker, terutama saat melaksanakan aktivitas di luar ruangan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap maupun penurunan kualitas udara.
Selain penggunaan masker, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga memberikan kewenangan kepada setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran apabila kondisi kualitas udara memburuk.
Penyesuaian yang dapat dilakukan sekolah meliputi:
- Menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
- Menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan apabila kualitas udara tidak sehat.
- Menunda pelaksanaan upacara bendera, senam bersama, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan.
- Memindahkan pembelajaran olahraga ke dalam ruangan apabila memungkinkan.
- Memantau perkembangan kualitas udara sebagai dasar pelaksanaan kegiatan belajar.
Jayani menambahkan, peserta didik juga diimbau menjaga kondisi tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih agar daya tahan tubuh tetap terjaga selama musim kemarau.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat menerapkan surat edaran tersebut secara optimal demi menjaga kesehatan warga sekolah sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman.
“Apabila kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya kembali membaik, maka seluruh aktivitas pembelajaran di luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti biasa,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan apabila terjadi peningkatan dampak kabut asap di wilayah Kota Palangka Raya.























