PALANGKA RAYA – Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di wilayah binaannya, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan melalui sambang dan dialog langsung bersama warga sebagai langkah meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi maklumat tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Melalui sosialisasi maklumat ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, termasuk larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran.
Selain memberikan edukasi hukum, warga juga diajak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan serta menjaga lingkungan agar tetap aman dari potensi kebakaran.
Masyarakat turut diimbau agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Bukit Batu berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga risiko terjadinya kebakaran dapat ditekan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
























