PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerbitkan kebijakan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi menurunkan kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 27 Juli 2026 dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di Kota Palangka Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, serta lembaga pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah tanpa mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar selama musim kemarau berlangsung.
“Keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan proses pembelajaran,” ujar Jayani, Senin (27/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian kegiatan apabila kualitas udara mengalami penurunan akibat kabut asap. Penggunaan masker diwajibkan, terutama ketika peserta didik maupun tenaga pendidik melakukan aktivitas di luar ruangan.
Selain penggunaan masker, sekolah juga diberikan kewenangan untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan luar ruangan apabila kondisi udara dinilai tidak sehat. Kegiatan yang dapat ditunda sementara meliputi:
- Upacara bendera.
- Mata pelajaran olahraga di luar ruangan.
- Senam bersama.
- Kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar kelas.
Sementara itu, kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tetap dapat dilaksanakan apabila dipindahkan ke dalam ruangan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta didik.
Disdik Kota Palangka Raya juga mengimbau seluruh peserta didik agar menerapkan pola hidup sehat selama musim kemarau. Upaya tersebut dilakukan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak minum air putih, serta menjaga daya tahan tubuh agar tetap prima.
Untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat sekolah, seluruh kepala satuan pendidikan diminta secara aktif memantau informasi resmi mengenai kualitas udara melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) maupun aplikasi IQAir sebagai acuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
“Apabila kondisi kualitas udara kembali membaik, maka seluruh aktivitas pembelajaran, termasuk kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan, dapat dilaksanakan kembali seperti biasa,” tegas Jayani.
Disdik Kota Palangka Raya berharap kebijakan tersebut mampu meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap maupun penurunan kualitas udara, sehingga proses pendidikan tetap dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan kondusif selama musim kemarau tahun 2026.
























