PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Bimbingan Teknis Implementasi PBBR, serta Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan PBBR sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung pada 17–19 Juni 2026 tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya. Sebanyak 180 pelaku usaha dari berbagai sektor mengikuti kegiatan secara hybrid, baik secara langsung maupun daring melalui platform virtual.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, secara resmi membuka kegiatan tersebut dan mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan itu untuk meningkatkan pemahaman mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang saat ini diterapkan pemerintah.
“Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Sutoyo, peningkatan pemahaman terhadap standar usaha dan kewajiban pelaku usaha menjadi hal yang sangat penting guna mendukung kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meminimalkan berbagai kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut para pelaku usaha juga memperoleh informasi mengenai perkembangan kebijakan terbaru di bidang perizinan dan pengawasan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi dunia usaha di Kalimantan Tengah.
“Iklim usaha yang kondusif dan kelancaran kegiatan berusaha di Kalimantan Tengah diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi investasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan arahan Gubernur yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha yang transparan, efektif, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan,” katanya.
Sutoyo menambahkan, Pemerintah Pusat telah menetapkan target realisasi investasi Kalimantan Tengah pada tahun 2026 sebesar Rp26,75 triliun atau meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.
Target tersebut menjadi indikator tingginya kepercayaan pemerintah pusat terhadap potensi investasi yang dimiliki Kalimantan Tengah, baik di sektor perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, pariwisata maupun sektor strategis lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan layanan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan agar investasi yang masuk tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), Kiki Kristanto, pejabat teknis DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Sekretaris DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti, serta sejumlah pejabat dan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjalankan usaha, sehingga dapat mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.







































