DPMPTSP Palangka Raya Fasilitasi Mediasi Aduan Kebisingan Kafe, Warga dan Pengelola Capai Kesepakatan

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan yang diduga berasal dari salah satu usaha kafe dan makanan-minuman (F&B) di kawasan permukiman Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Selasa (2/6/2026), DPMPTSP langsung melakukan koordinasi dan memfasilitasi pertemuan antara pihak pengelola usaha dengan warga yang merasa terdampak.

Mediasi berlangsung secara terbuka dan kondusif di salah satu kafe di Kota Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, warga diberikan kesempatan menyampaikan berbagai keluhan yang dirasakan, sementara pihak manajemen usaha menjelaskan kondisi operasional sekaligus menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian guna meminimalkan dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.

Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, mengatakan sebagian besar laporan yang diterima berkaitan dengan gangguan ketertiban umum akibat suara bising yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Memang ada pengaduan dari masyarakat. Kebanyakan itu kaitannya dengan masalah ketertiban umum, seperti kebisingan dan aktivitas yang dianggap mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Vallery, melalui dialog dan musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama yang mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus keberlangsungan usaha.

Ia menjelaskan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan sekitar Jalan RTA Milono. Namun pihaknya belum menyebutkan identitas usaha yang diadukan karena proses pembinaan masih berlangsung.

Permasalahan yang muncul umumnya berkaitan dengan aktivitas usaha yang berlangsung hingga malam hari dan menimbulkan gangguan bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi.

“Gangguan itu bisa berasal dari suara musik maupun kendaraan pengunjung yang keluar masuk lokasi usaha pada malam hingga dini hari. Hal-hal seperti ini yang menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang beroperasi di kawasan permukiman agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Ke depan hal ini akan menjadi perhatian bersama. Kami juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Vallery.

DPMPTSP berharap komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan masyarakat dapat terus terjalin sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan dan ketenteraman lingkungan sekitar.

Baca juga »  Menelusuri Akar Sejarah: Asal Mula Kampung Pahandut di Palangka Raya
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow