PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengecatan jalur berwarna biru di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya video dan foto di media sosial yang memperlihatkan cat pada jalur tersebut tampak memudar dan luntur saat terkena hujan.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pendalaman langsung di lapangan guna memastikan seluruh proses pekerjaan sesuai dengan aturan dan spesifikasi yang berlaku.
“Kami Inspektorat melaksanakan pendalaman atas kondisi tersebut dan melakukan pemeriksaan. Teman-teman sudah kami turunkan ke lapangan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Eko, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pengecatan jalur biru tersebut, baik dari unsur pelaksana pekerjaan maupun pihak yang terlibat dalam proses perencanaan.
Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional agar hasil evaluasi benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.
“Semua pihak terkait akan kami mintai keterangan supaya pemeriksaan berjalan objektif,” katanya.
Eko menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan sehingga belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
“Selama pemeriksaan belum selesai, saya belum bisa membuka hasilnya. Nanti akan kami sampaikan setelah semuanya selesai,” ujarnya.
Ia menyebut Inspektorat akan mencocokkan kondisi pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis proyek yang telah ditetapkan sebelumnya.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Kalau ada temuan nanti tentu akan ada rekomendasi-rekomendasi. Misalnya apabila ditemukan perbedaan antara fakta di lapangan dengan perencanaan atau spesifikasi pekerjaan,” jelasnya.
Terkait penggunaan jenis cat dalam proyek tersebut, Eko menegaskan Inspektorat tidak memiliki kewenangan menentukan produk tertentu. Namun pihaknya tetap akan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Kami tidak bisa mengarahkan penggunaan produk tertentu. Tapi kami akan melihat apakah pekerjaan itu sudah sesuai spesifikasi atau belum,” tegasnya.
Ia juga membenarkan bahwa aktivitas pengecatan untuk sementara dihentikan guna memudahkan proses pemeriksaan dan pencarian fakta di lapangan.
“Penghentian itu supaya memudahkan dalam mencari fakta dan pendalaman,” katanya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran lengkap dengan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Semua saran dan rekomendasi Inspektorat nantinya wajib ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” pungkas Eko.
Polemik jalur biru sendiri sebelumnya ramai menjadi perhatian masyarakat setelah muncul kritik terhadap kualitas cat jalan yang dinilai mudah luntur saat hujan. Proyek tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan jalan di Kota Palangka Raya menjelang peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.

























