PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mempertimbangkan untuk memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, guna mendalami proses penganggaran dan penyaluran dana hibah pilkada yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada penggunaan anggaran di internal KPU, tetapi juga mulai menelusuri proses perencanaan, penganggaran, hingga pengesahan dana hibah dari sisi pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya dalam waktu dekat.
“Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan,” ujarnya.
Menurut Hardianto, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses penganggaran dana hibah pilkada yang saat ini menjadi objek penyidikan.
Nama Hera Nugrahayu dinilai memiliki keterkaitan dengan proses tersebut. Saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera diketahui menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penyaluran dana hibah kepada KPU Kota Palangka Raya.
Selain itu, sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota, Hera juga pernah menduduki posisi Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berperan dalam proses pembahasan dan penyusunan anggaran daerah.
“Nah kebetulan sebelum jadi Pj wali kota, beliau sebagai sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa,” jelas Hardianto.
Meski demikian, Kejari Palangka Raya belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Hera. Penyidik masih menyesuaikan kebutuhan penyidikan dan mempertimbangkan status yang bersangkutan yang kini bertugas di tingkat pusat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada tersebut mulai ditangani Kejari Palangka Raya sejak tahap penyelidikan pada November 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya dan menyita sedikitnya 10 boks dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejauh ini, sekitar 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk para komisioner KPU Kota Palangka Raya.
Kejari memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan maupun pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses penganggaran hingga penggunaan dana hibah pilkada tersebut.










































