PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pemberian Nama Jalan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (11/6/2026), tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah guna memastikan substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, membuka kegiatan secara resmi dan menegaskan bahwa proses sinkronisasi merupakan instrumen strategis untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta memiliki kepastian hukum.
“Setiap produk hukum daerah yang dibentuk harus melalui proses pengkajian dan sinkronisasi yang komprehensif. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Hajrianor.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Barito Utara yang terus berkomitmen menyusun regulasi daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan memiliki nilai strategis karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas daerah, penataan wilayah, serta upaya pelestarian nilai sejarah dan budaya lokal.
“Pemberian nama jalan bukan sekadar penamaan suatu lokasi, tetapi juga mencerminkan identitas, sejarah, serta karakteristik daerah. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah selama proses sinkronisasi berlangsung.
Menurutnya, berbagai masukan dan koreksi dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat membantu dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Masukan yang diberikan sangat membantu dalam menyempurnakan substansi Ranperda sehingga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi Ranperda yang dipandu Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Diskusi berlangsung aktif dengan membahas berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup pengaturan, mekanisme penetapan nama jalan, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, berbagai rekomendasi dan masukan diberikan sebagai bahan penyempurnaan naskah Ranperda agar lebih komprehensif, harmonis, dan implementatif ketika diterapkan di daerah.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan sesi foto bersama serta penyerahan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam penyusunan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pembentukan hukum daerah yang profesional, akuntabel, dan berkualitas. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang efektif, harmonis, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.






































