PALANGKA RAYA – Kuasa hukum yang mewakili R. Atu Narang memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada pihak yang saat ini menempati bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Peringatan tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek sengketa pada Sabtu (18/7/2026).
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate selaku kuasa hukum R. Atu Narang. Objek yang disengketakan berada di atas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang menurut kuasa hukum masih atas nama Mathilda Djamrud Dau.
Kuasa Hukum Pemilik SHM, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bentuk perlindungan hukum sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa status tanah dan bangunan tersebut masih berada dalam proses sengketa.
“Pemasangan spanduk bukan merupakan tindakan sepihak ataupun bertujuan memicu konflik. Ini merupakan bentuk pemberitahuan kepada publik bahwa objek tersebut masih berada dalam sengketa hukum sehingga masyarakat diimbau berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau tindakan hukum terhadap objek dimaksud,” ujarnya.
Suriansyah menegaskan seluruh bentuk izin maupun toleransi penggunaan tanah dan bangunan tersebut telah dihentikan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak tidak lagi memasuki, menguasai, ataupun memanfaatkan objek tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, SHM Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 hingga kini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Ia menyatakan belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.
Melalui pemberitahuan yang dipasang di lokasi, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan jual beli, pengalihan hak, pengurusan administrasi, maupun bentuk transaksi lainnya terhadap objek tersebut sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kuasa hukum meminta seluruh pihak menghentikan penguasaan atas objek sengketa, menurunkan atribut yang terpasang, serta menyerahkan tanah dan bangunan tersebut secara damai kepada pihak yang menurut mereka memiliki hak.
Suriansyah menyampaikan, apabila dalam waktu maksimal 7×24 jam bangunan tersebut belum dikosongkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Kalimantan Tengah sesuai arahan kliennya.
“Apabila dalam waktu maksimal 7×24 jam bangunan ini tidak dikosongkan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, yakni Polda Kalimantan Tengah, sesuai arahan klien kami karena objek ini diduduki tanpa izin pemegang sertifikat,” tegasnya.
Dalam isi spanduk peringatan juga dicantumkan sejumlah tahapan yang diminta dipatuhi, antara lain penghentian penambahan atribut dalam waktu 1×24 jam, penurunan seluruh atribut serta pengosongan objek dalam waktu 3×24 jam, hingga permintaan agar pihak yang menguasai lokasi memberikan jawaban tertulis disertai dokumen asli yang menjadi dasar klaim atas tanah dan bangunan tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah itu sudah tidak lagi digunakan sebagai kantor partai sejak 2019. Belakangan, objek tersebut diketahui ditempati pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemegang sertifikat yang mereka klaim sebagai pemilik sah.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog.
“Dengan seperti ini kita ada opsi-opsi yang ingin kita diskusikan,” ujarnya.
Terkait keberadaan personel Satuan Tugas (Satgas) di lokasi, Ziburahman menjelaskan bahwa mereka menjalankan penugasan resmi berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang diteruskan melalui DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah untuk menjaga sekaligus memfungsikan aset yang selama ini digunakan sebagai kantor partai.
“Kehadiran satgas di sini atas dasar surat dari DPP dan melalui DPD juga. Ini merupakan penugasan dan mereka adalah bagian dari PDI Perjuangan yang menjalankan tugas organisasi, sehingga mereka datang ke sini bukan semerta-merta,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian sengketa masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan objek tersebut.
























