PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dengan menyalurkan subsidi bunga Kredit UMKM KEREN kepada 10 pelaku usaha secara simbolis. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, usai Upacara Peringatan Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
Program Kredit UMKM KEREN merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Bank Kalteng sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui program ini, bunga pinjaman sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga penerima hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa kemudahan akses pembiayaan menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM agar semakin berkembang, mandiri, dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya terus menghadirkan berbagai program yang memudahkan pelaku usaha untuk berkembang, salah satunya melalui subsidi bunga Kredit UMKM KEREN,” ujar Fairid Naparin.
Menurutnya, keberadaan program tersebut diharapkan mampu mengurangi beban pelaku usaha dalam memperoleh modal kerja sekaligus mendorong peningkatan produktivitas usaha. Dengan dukungan pembiayaan tanpa bunga, para pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
Pada Tahun 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan sebanyak 250 pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas Kredit UMKM KEREN. Untuk menjadi penerima program, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Palangka Raya.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki usaha yang aktif dan berjalan dengan baik.
- Memiliki rekening Bank Kalteng.
- Memenuhi persyaratan kelayakan kredit dengan riwayat BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang baik.
Fairid Naparin berharap para penerima bantuan dapat menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut secara optimal untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas peluang pasar, serta menciptakan lapangan kerja baru di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, kebijakan subsidi bunga menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Palangka Raya kepada sektor UMKM yang selama ini berperan penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. Dukungan terhadap pelaku usaha akan terus diperkuat melalui berbagai program pemberdayaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan daya saing usaha.
“Semoga program ini benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, sekaligus memperkuat perekonomian keluarga dan daerah. Ke depan, kami akan terus menghadirkan program-program yang berpihak kepada UMKM sebagai salah satu penggerak utama ekonomi Kota Palangka Raya,” pungkas Fairid Naparin.
























