PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., menghadiri Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, dan diikuti anggota Badan Anggaran DPRD, jajaran TAPD Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Riska Agustin menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebelum pembahasan di Badan Anggaran, DPRD melalui Komisi I, II, III, dan IV telah melaksanakan rapat kerja bersama perangkat daerah mitra kerja pada 8–10 Juli 2026 untuk mendalami substansi laporan pertanggungjawaban APBD serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berbagai hasil pembahasan komisi menjadi bahan penting dalam proses pendalaman oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan APBD,” ujar Riska Agustin.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Habib Sayid Abdurrahman, menyampaikan hasil kompilasi pembahasan dari seluruh komisi DPRD. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinilai telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, meskipun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian bersama.
Beberapa isu strategis yang menjadi catatan DPRD meliputi:
- Tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
- Perlunya penguatan kualitas perencanaan fiskal daerah.
- Optimalisasi pengelolaan aset daerah.
- Peningkatan efektivitas pemanfaatan dana transfer.
- Penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD. Menurutnya, seluruh catatan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami telah menyimak berbagai masukan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya bersama perangkat daerah terkait. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, memperkuat kualitas perencanaan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Linae Victoria Aden.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan dan masukan dari anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa dinamika fiskal pada Tahun Anggaran 2025 dipengaruhi tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, termasuk adanya keterlambatan penyaluran sebagian dana transfer yang berdampak pada pengelolaan kas daerah.

Syahfiri menegaskan pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah perbaikan melalui penguatan perencanaan pendapatan yang lebih realistis, peningkatan efektivitas pengelolaan kas daerah, serta optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah untuk memperkuat ketahanan fiskal.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
























