PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, Ketua Tim Pembinaan Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Rensi Sisilda, serta perwakilan perangkat daerah, instansi pemerintah, dan lembaga swasta di Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Hj. SUNARTI, M.M, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sektor.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Sunarti menjelaskan bahwa pengutamaan bahasa negara telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Di tingkat daerah, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.
Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, hingga kehidupan bermasyarakat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara bersama-sama.
“Kegiatan pembinaan ini merupakan wujud komitmen kita dalam memenuhi kewajiban konstitusional, sekaligus pengabdian untuk memperkuat kecintaan terhadap budaya berbahasa Indonesia yang tertib. Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, setiap lembaga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah,” tuturnya.
Sunarti menambahkan bahwa kegiatan pembinaan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia pada berbagai media resmi di lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta.

Beberapa tujuan kegiatan tersebut meliputi:
- Meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen dan lanskap lembaga.
- Memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga, dan pemangku kepentingan.
- Mendorong lahirnya regulasi pendukung pengutamaan bahasa negara di daerah.
- Membangun budaya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pelayanan publik.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius sehingga hasil pembinaan dapat diterapkan secara berkelanjutan di lingkungan kerja masing-masing.
“Semoga hasil pembinaan ini dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan dalam upaya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan kebudayaan daerah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, menjelaskan bahwa Balai Bahasa memiliki tugas yang lebih luas daripada sekadar pembinaan di lingkungan pendidikan. Lembaga tersebut juga memberikan layanan kebahasaan di berbagai sektor, termasuk sebagai ahli bahasa dalam sejumlah perkara hukum yang membutuhkan kajian linguistik.
“Kami di Balai Bahasa tidak hanya bekerja di ranah pendidikan, tetapi sasaran kami adalah seluruh pengguna bahasa. Oleh karena itu, pembinaan penggunaan bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab bersama di berbagai sektor,” kata Sukardi.

Menurut Sukardi, pelaksanaan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 merupakan langkah untuk memperkuat implementasi penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Meski Kalimantan Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan melalui regulasi pelaksana, koordinasi lintas perangkat daerah, dan sistem pengawasan yang berkesinambungan.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.5/6284/SJ tanggal 17 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah didorong membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
“Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Karena itu, kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat pengutamaan bahasa negara tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah sebagai identitas budaya,” tutupnya.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat budaya berbahasa Indonesia yang baik dan benar di seluruh lembaga pemerintah maupun swasta, sekaligus menjaga keberlangsungan bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Kalimantan Tengah.
























