PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pemerataan layanan kesehatan melalui pengiriman tenaga kesehatan dalam Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) ke wilayah terpencil, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkecuali.
Program Penugasan Khusus SDMK menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatasi keterbatasan tenaga kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, dan wilayah yang masih mengalami kekurangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Mikko Uriamapas Ludjen, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional, kompeten, dan tersebar secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” tutur Dr. Mikko Uriamapas Ludjen saat memimpin pelepasan Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan di ruang rapat pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (5/8/2026).
Menurut Dr. Mikko Uriamapas Ludjen, program tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antarwilayah.
Pelaksanaan Program Penugasan Khusus SDMK mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6), penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 sebagai dasar penempatan tenaga kesehatan di wilayah prioritas pelayanan, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.

Dr. Mikko Uriamapas Ludjen menjelaskan masa penugasan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama masa penugasan, seluruh tenaga kesehatan akan menjalani evaluasi kinerja setiap tiga bulan guna memastikan pelayanan yang diberikan sesuai target dan standar yang telah ditetapkan.
“Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh tenaga kesehatan yang bertugas mampu memberikan pelayanan secara profesional, meningkatkan mutu layanan kesehatan dasar, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah penugasan.
Seluruh pembiayaan Program Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Program ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia kesehatan sekaligus meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok Kalimantan Tengah.

Melalui penugasan tenaga kesehatan ke wilayah terpencil, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap masyarakat di Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Katingan, dan daerah prioritas lainnya dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih optimal, merata, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalteng Berkah dan Kalteng Maju.
























