Polres Kobar Tangani 33 Kasus Pencurian Selama Lima Bulan Pertama 2026

Siap diputar

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat sebanyak 33 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat) yang masih menjadi salah satu tindak kriminal paling banyak ditangani aparat kepolisian.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan dari total kasus yang ditangani, sebanyak 23 perkara merupakan kasus pencurian dengan pemberatan dan 10 perkara lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurutnya, sebagian besar perkara telah berhasil diproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kobar.

“Dari 23 kasus curat yang ditangani, seluruhnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan beberapa perkara lainnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, sejumlah kasus yang saat ini masih ditangani memiliki berbagai modus operandi. Mulai dari pencurian di kawasan menara telekomunikasi, rumah kosong, kafe, rumah kos, hingga pencurian kotak amal dan hasil perkebunan kelapa sawit.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh kasus yang masih berjalan akan terus dituntaskan guna memberikan kepastian hukum kepada para korban sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap laporan yang masuk dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kobar juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Masyarakat diimbau untuk memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta menambah sistem pengamanan pada kendaraan bermotor.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Polri 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Semakin cepat informasi diterima kepolisian, semakin cepat pula tindakan yang dapat dilakukan,” tegasnya.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terus terjaga secara kondusif dan berkelanjutan.

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Fokus Revitalisasi Drainase, Modernisasi Pasar, dan Penataan Sungai dalam RPJMD 2025–2029
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN