PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan izin usaha pertambangan dalam kasus penjualan pasir zirkon yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM).
Perusahaan tersebut diduga memasarkan dan mengekspor pasir zirkon yang sebagian berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal.
Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.
“Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan,” ujar Dodik, Senin (25/5/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM.
Evaluasi terhadap dokumen perusahaan disebut tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kejati Kalteng menduga terdapat aliran dana kepada penyelenggara negara dalam proses penerbitan persetujuan RKAB yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan saat PT KBM mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi pada tahun 2023.
Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tercatat menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 yang diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi.
“Padahal, kegiatan usaha yang berkaitan dengan zirkon atau mineral bukan logam seharusnya menggunakan KBLI 46641,” bebernya.
Dengan kondisi tersebut, penyidik menilai permohonan perpanjangan izin perusahaan seharusnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Dari hasil penelusuran data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.
Nilai ekspor tersebut mencapai USD17,04 juta atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Namun penyidik menduga produk yang diekspor tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian produk ekspor tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana diatur dalam ketentuan ekspor mineral.
Kasus PT KBM merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang sebelumnya melibatkan PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas lainnya.
Dalam perkara PT Investasi Mandiri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI telah menghitung kerugian negara mencapai USD59,38 juta dan Rp38,49 miliar.
Sementara itu, untuk perkara PT KBM, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan tata kelola sektor pertambangan karena memanfaatkan dokumen perizinan dan kuota produksi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
























