PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk berjualan di bahu jalan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan pendapatan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan bahwa selama bulan Ramadan banyak masyarakat yang mencoba membuka usaha kecil seperti menjual takjil maupun makanan berbuka puasa.
“Pemerintah kota memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk berjualan di bahu jalan hingga Idulfitri. Namun pelaksanaannya tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan para pedagang diminta menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan di sekitar lokasi berjualan.
Selain itu, pedagang juga diingatkan untuk tidak mendirikan bangunan permanen di bahu jalan.
Izin yang diberikan oleh pemerintah kota bersifat sementara dan hanya berlaku selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri.
Setelah masa tersebut berakhir, aktivitas berjualan di bahu jalan tidak lagi diperbolehkan.
Fairid menambahkan pemerintah daerah melalui instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka penertiban akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot Palangka Raya juga menyediakan sejumlah lokasi khusus Pasar Ramadan bagi masyarakat yang ingin berjualan.
Pasar Ramadan tersebut tersebar di beberapa titik di Kota Palangka Raya sebagai upaya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadan.





















