Ahli Waris Dambung Djaya Angin Pasang Plang Sengketa Lahan di Kawasan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

PALANGKA RAYA – Ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin memasang plang pemberitahuan sengketa tanah di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026). Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan di kawasan Jalan S. Parman yang diklaim sebagai warisan keluarga saat ini masih menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada plang, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk sejak 19 Juni 2026. Gugatan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan objek sengketa berupa lahan yang kini menjadi lokasi Monumen Tugu Soekarno dan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Juru Bicara Ahli Waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad, mengatakan pemasangan plang dilakukan semata-mata untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian hukum.

“Proses gugatan sudah berjalan dan kini memasuki mediasi kedua. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris,” ujarnya.

Robi menegaskan, keberadaan plang tersebut tidak dimaksudkan mengganggu aktivitas pelayanan publik maupun kegiatan pemerintahan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Plang ini kami pasang hanya bertujuan memberitahukan kepada publik bahwa terdapat sengketa yang melibatkan lahan DPRD dan Tugu Soekarno. Kami juga menyadari pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat sebagai tergugat. Sementara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wali , dan Badan Pertanahan Nasional () Kota Palangka Raya menjadi turut tergugat.

Penggugat dalam perkara tersebut adalah Robi Rahmad selaku ahli waris yang diwakili kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol, S.H., M.H.

img 20260718 wa0071
Ahli Waris Dambung Djaya Angin Pasang Plang Sengketa Lahan di Kawasan dan Tugu Soekarno

Objek sengketa dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Objek Sengketa I berupa lahan Monumen Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi.
  • Objek Sengketa II berupa lahan yang saat ini berdiri Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah seluas 19.640 meter persegi.

Total luas lahan yang disengketakan mencapai 26.836 meter persegi.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Hak Pakai Nomor 2063 seluas 7.196 meter persegi yang diterbitkan pada 23 September 1992 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah, serta Hak Pakai Nomor 45 yang diterbitkan pada 30 Juli 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Selain itu, ahli waris juga meminta majelis hakim menetapkan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemilik sah atas tanah sengketa berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, dan disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah. Lahan tersebut berada di kawasan yang dahulu dikenal berada di pinggir Jalan PU dan kini menjadi Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan penguasaan atas objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Atas dasar itu, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar serta ganti rugi materiil sebesar Rp163.958.000.000 yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelesaian perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga »  TASPEN Palangka Raya Serahkan Manfaat Pensiun kepada Habib H Said Ismail
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow