PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel melalui penerapan empat jalur penerimaan. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik sekaligus mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam proses seleksi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan melalui sistem yang telah disiapkan sehingga setiap calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Berdasarkan kegiatan monitoring yang dilakukan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya bersama pihak sekolah juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Jayani, setiap jalur penerimaan memiliki mekanisme verifikasi yang berbeda. Pada jalur prestasi, misalnya, calon peserta didik diwajibkan melampirkan dokumen yang membuktikan capaian akademik maupun nonakademik secara sah.
“Pada jalur domisili, proses verifikasi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar kuota yang tersedia benar-benar diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi syarat pada masing-masing jalur,” ujarnya, Senin (29/6).
Jayani menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Apabila ditemukan kepala sekolah maupun guru yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar atau bentuk kecurangan lainnya, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pengawasan, Dinas Pendidikan juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah, termasuk SMP Negeri 2 Palangka Raya, untuk memastikan proses penerimaan berjalan sesuai regulasi. Monitoring tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan sistem di lapangan.
Di SMP Negeri 2 Palangka Raya, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 menerapkan empat jalur penerimaan sesuai kebijakan pemerintah. Jalur domisili memperoleh kuota terbesar, yakni 45 persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara itu, jalur afirmasi dialokasikan sebesar 20 persen bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan kelompok prioritas. Jalur prestasi mendapatkan kuota 30 persen untuk calon siswa berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua memperoleh alokasi sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Melalui penerapan sistem tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 dapat berlangsung secara objektif, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta menghasilkan proses penerimaan peserta didik baru yang berkualitas dan bebas dari praktik kecurangan.
























