Diskominfosantik Kalteng Dukung Pengaturan Penggunaan Handphone di Sekolah

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, H. , S.I.Kom., mengenai pengaturan penggunaan handphone di lingkungan . Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar sekaligus membangun suasana belajar yang lebih fokus, tertib, dan kondusif.

Dukungan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang diberlakukan bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya meminimalkan berbagai dampak negatif penggunaan perangkat digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan peserta didik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, , mengatakan pengaturan penggunaan handphone di sekolah merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Adiah Chandra Sari, penggunaan handphone tetap memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembelajaran. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi media penyebaran informasi yang tidak sesuai, memicu perundungan siber, hingga memengaruhi perkembangan karakter peserta didik melalui paparan konten negatif.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan handphone selama jam pelajaran. Penggunaannya hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan proses pembelajaran yang dipandu oleh guru.

Selain itu, sekolah juga diminta melaksanakan sejumlah langkah pendukung, antara lain:

  • Membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
  • Menyediakan loker atau tempat penyimpanan handphone bagi peserta didik.
  • Melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan kebijakan.
  • Memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
  • Menyediakan layanan konseling serta perlindungan bagi korban perundungan.

Dalam surat edarannya, Gubernur menegaskan bahwa kemudahan akses internet melalui perangkat digital harus diimbangi dengan pengawasan, edukasi, serta pembinaan yang berkelanjutan agar peserta didik tidak terpapar berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan karakter maupun prestasi belajar.

Adiah Chandra Sari menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dan pemerintah dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

“Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif,” pungkasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berlangsung secara lebih bijaksana, terarah, dan bertanggung jawab sehingga mampu mendukung terwujudnya generasi muda yang cakap digital, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan di era transformasi digital.

Baca juga »  Persiapan Kalteng Expo 2026 Hampir Rampung, Pemprov Pastikan Siap Digelar
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow