PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik dituntut memberikan layanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh jajaran perangkat daerah tingkat provinsi serta secara virtual oleh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan unsur Forkopimda se-Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Edy Pratowo menekankan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI bukan hanya sebatas memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Edy Pratowo.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan berbagai langkah pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. Penguatan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan enam pilar pelayanan publik.
Adapun enam pilar yang terus dikembangkan meliputi:
- Penyempurnaan standar pelayanan publik.
- Peningkatan profesionalisme aparatur.
- Penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif.
- Pengembangan sistem informasi pelayanan publik.
- Penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat.
- Pengembangan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Edy Pratowo juga menyampaikan bahwa hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik”. Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun 2026.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memberikan dukungan penuh terhadap proses penilaian Ombudsman dengan bersikap terbuka, kooperatif, serta transparan dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan terbebas dari maladministrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan agar penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanannya.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan tersebut bukan untuk mencari kesalahan suatu instansi, melainkan membangun sistem pelayanan yang lebih baik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Tujuan utama penilaian ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar,” ungkap Syafrida.
Ia menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 mencakup tiga instrumen utama, yaitu:
- Kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi.
- Penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara tingkat kepuasan pelayanan.
- Evaluasi terhadap dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Syafrida berharap seluruh instansi dapat mendukung proses penilaian dengan menyediakan data yang diperlukan serta membuka akses kepada tim penilai selama pelaksanaan kegiatan.
“Kami berharap seluruh instansi berkolaborasi secara terbuka dengan tim Ombudsman. Setiap hasil penilaian nantinya diharapkan menjadi umpan balik untuk memperkuat budaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrida juga mengapresiasi perkembangan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman. Menurutnya, kemajuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI Tahun 2026 turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, serta jajaran perangkat daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
























