PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan pihaknya siap menindak tegas segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja di Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan menciptakan iklim kerja yang aman serta kondusif.
“Jika ada indikasi atau laporan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, segera laporkan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di Palangka Raya, Sabtu, 2 Mei 2026.
-
DPRD Kalteng Dorong Kepastian Proyek Kereta Api Lintas KalimantanKamis, 14 Mei 2026
Menurut Iwan, persoalan TPPO harus menjadi perhatian bersama karena kerap merugikan masyarakat, khususnya para pencari kerja. Untuk memperkuat pengawasan dan penanganan kasus, Polda Kalimantan Tengah akan membentuk tim khusus terpadu bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan membentuk tim khusus bersama TNI, pemerintah, dan unsur terkait lainnya agar pengawasan serta penanganan persoalan ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Kapolda juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan jaminan BPJS Kesehatan kepada para pekerja.
Ia meminta pekerja segera melapor kepada instansi terkait apabila tidak memperoleh hak tersebut dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan kepada pekerjanya akan ditegur,” katanya.
Tak hanya itu, ia menegaskan pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan.
“Apabila tidak ada tindak lanjut, maka izin usahanya bisa dicabut langsung oleh gubernur. Ini bentuk komitmen bersama dalam melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Iwan berharap hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat terus terjalin harmonis demi mendukung kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia kerja di Kalimantan Tengah.

























