PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Publik Bidang Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Merek Terlindungi, Produk Bernilai, UMKM Berdaya Saing: Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual” di Aula Putra Kahayan Hotel, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal.
Forum tersebut diikuti sekitar 150 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pelindungan merek, hak cipta, serta berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dipahami dan dimanfaatkan oleh setiap pelaku usaha. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap merek menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
“Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pelindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan. Merek yang terlindungi akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk UMKM. Melalui forum ini kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya sehingga memiliki nilai tambah sekaligus kepastian hukum dalam mengembangkan usahanya,” ujar Hajrianor.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menyampaikan bahwa DPR RI terus mendukung berbagai upaya pemerintah dalam memperluas literasi hukum kepada masyarakat, termasuk mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, UMKM merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional sehingga perlu memperoleh dukungan melalui kemudahan layanan, pendampingan, serta edukasi mengenai hak kekayaan intelektual.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, negara harus hadir memastikan pelaku usaha memperoleh kemudahan, pendampingan, dan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan merek dan hasil kreativitas yang terlindungi, produk lokal akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung penguatan regulasi dan program yang berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM,” kata Bias Layar.
Pada sesi penyampaian materi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Agus Dwi Susanto, memaparkan materi bertajuk “Melindungi Kreativitas, Mendorong Inovasi, Membangun Daya Saing Bangsa”. Materi tersebut mengulas sejumlah hal penting, di antaranya:
- Pentingnya pelindungan merek sebagai identitas usaha.
- Manfaat ekonomi dari pendaftaran kekayaan intelektual.
- Tata cara pengajuan permohonan merek.
- Berbagai jenis kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan masyarakat.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, beserta jajaran Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan mengenai pendaftaran merek, hak cipta, hingga strategi melindungi produk lokal menjadi topik yang banyak disampaikan peserta.
Setelah pemaparan materi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual. Melalui layanan tersebut, peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai prosedur pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, maupun bentuk pelindungan kekayaan intelektual lainnya.
Melalui Forum Komunikasi Publik ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kalimantan Tengah, terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan semakin banyaknya produk lokal yang memperoleh pelindungan hukum, diharapkan tercipta nilai tambah ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tingkat nasional maupun global.
























