PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan adaptif.
Tiga rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
- Raperbup tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
- Raperbup tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah.
- Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 84 Tahun 2022 mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.
Proses harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui tahapan ini, setiap rancangan regulasi ditelaah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih regulasi, serta memiliki rumusan norma yang jelas, sistematis, dan mudah diterapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. Kami berharap ketiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas ini dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, pengelolaan data yang terintegrasi, serta organisasi perangkat daerah yang semakin adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hajrianor.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Apollonia, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Erlina, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, A’an Meiza, Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas, Nina Yustina, Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kabupaten Kapuas, Agustap Prianto, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Satria Rusdiana, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa ketiga Raperbup memiliki fungsi strategis dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun tujuan penyusunan masing-masing Raperbup meliputi:
- Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui dokumen elektronik yang aman, sah, dan memiliki kepastian hukum.
- Simpul Jaringan Data Spasial Daerah sebagai dasar pengelolaan data spasial yang terintegrasi guna mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
- Perubahan Perbup Nomor 84 Tahun 2022 sebagai penyesuaian struktur organisasi Dinas Sosial agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah kemudian menyampaikan hasil telaah terhadap ketiga rancangan tersebut. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan peraturan, sistematika, kejelasan rumusan norma, hingga sinkronisasi dengan regulasi sektoral yang berlaku.
Seluruh peserta rapat aktif memberikan pandangan, saran, dan masukan guna menyempurnakan substansi maupun aspek teknis penyusunan regulasi. Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Apollonia, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan selama proses harmonisasi berlangsung.
“Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Sebagai penutup, seluruh pihak menandatangani Berita Acara Harmonisasi sebagai tanda selesainya pembahasan terhadap ketiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir harmonisasi sebelum proses pembentukan regulasi dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
























