PALANGKA RAYA – Mantan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penerbitan dan penggunaan surat administrasi yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga diterbitkan dan/atau ditandatangani saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Lurah Menteng.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik para pelapor sudah tidak berlaku atau telah dicabut. Para pelapor menilai isi surat itu bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, para pelapor juga mengajukan permohonan kepada Wali Kota Palangka Raya agar dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, serta tertib administrasi.
Para pelapor juga meminta agar dokumen yang dipersoalkan tidak dijadikan dasar dalam pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan sampai terdapat kejelasan hukum.
Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, dan tertib administrasi. Kami juga meminta agar dokumen yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan,” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E., memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang diproses. Menurutnya, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Saya tidak berani berkomentar lebih jauh. Yang jelas kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah atas isu yang beredar mengenai mantan lurah tersebut,” kata Fairid Naparin, Sabtu (11/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.























