Satpol PP Kobar Sita Puluhan Liter Miras dan Ratusan Botol Kosong di Pangkalan Lada

Siap diputar

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan menggelar razia minuman beralkohol di kawasan Jalan Ahmad Yani SP 3 Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Selasa (2/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras siap edar serta ratusan botol kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan minuman beralkohol ilegal. Razia dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Regu 2 Satpol PP Kobar, Mochammad Hanafiah Chalid, bersama sejumlah personel Regu 2. Operasi dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan botol McDonald Vodca Mix ukuran satu liter, empat botol Bir Bintang, dua botol Anggur Merah, 32 botol arak putih ukuran 600 mililiter, 13 liter arak yang disimpan dalam galon, serta 304 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan minuman keras.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dilakukan pendataan serta proses administrasi lebih lanjut. Setelah proses tersebut selesai, kasus akan diteruskan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas produksi, penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol ilegal yang melanggar ketentuan daerah.

“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, mengancam keamanan lingkungan, serta memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Syahruni.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Melalui operasi tersebut, Satpol PP Kobar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah semakin meningkat. Selain itu, langkah penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol.

Baca juga »  Pastikan Keamanan Rutan Tetap Terjaga, Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Cek Rutin Tahanan
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow