KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menginventarisasi usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas di sejumlah kecamatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan usulan tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas pada Rabu (1/7/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, serta dihadiri perangkat daerah terkait, para camat, dan sejumlah pemangku kepentingan.
Kegiatan ini menjadi tahapan awal untuk menghimpun usulan lokasi WPR dari masing-masing kecamatan yang dinilai memiliki potensi pertambangan rakyat, khususnya komoditas emas. Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah koordinasi guna menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengusulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasannya, pemerintah menekankan bahwa penyusunan usulan WPR harus memperhatikan berbagai aspek, antara lain:
- Kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
- Kondisi eksisting di lapangan.
- Kesesuaian tata ruang wilayah.
- Kelestarian lingkungan hidup.
- Kepentingan dan manfaat bagi masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati, menegaskan bahwa setiap usulan harus didukung data yang valid serta melalui koordinasi lintas sektor agar menghasilkan dokumen yang berkualitas.
“Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat harus disusun secara komprehensif dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, kondisi eksisting di lapangan, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan agar usulan yang disampaikan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kusmiati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendukung pengelolaan sumber daya alam yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, namun tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan.
Melalui rapat tersebut diharapkan tercipta kesepahaman antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat komoditas emas. Dengan demikian, usulan yang diajukan nantinya dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
























