PALANGKA RAYA – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut ramai diperbincangkan masyarakat usai viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Informasi yang beredar menyebut dugaan hubungan terlarang itu melibatkan seorang oknum ASN pria dengan perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain. Persoalan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan masyarakat karena dinilai mencoreng citra aparatur pemerintahan.
Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran etika maupun disiplin.
“Kalau ASN bermasalah sedang kita telusuri. Kita tegas terhadap ASN kita. Kalau melanggar, apalagi terkait etika dan kepribadian, tidak ada ampun,” tegasnya.
Menurut Zaini, ASN memiliki tanggung jawab menjaga perilaku dan integritas karena melekat sebagai representasi pemerintah di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut moral maupun etika aparatur akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, selama ini Pemko Palangka Raya sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi.
“Sanksinya bisa beragam, mulai dari penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat sampai pemberhentian, tergantung tingkat pelanggarannya,” katanya.
Zaini juga meminta agar masyarakat yang mengetahui identitas maupun informasi terkait dugaan kasus tersebut dapat menyampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah agar proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan objektif.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga profesionalisme aparatur sipil negara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, perilaku pribadi ASN tidak bisa dipisahkan dari penilaian masyarakat terhadap kualitas birokrasi dan pemerintahan daerah.
“Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu memberikan informasi demi menjaga integritas ASN dan pelayanan publik,” ujarnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku aparatur negara di tengah tingginya pengawasan masyarakat melalui media sosial maupun ruang publik lainnya.
Hingga kini, proses penelusuran oleh Inspektorat dan BKPSDM Kota Palangka Raya masih berlangsung. Pemerintah memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

























