Pemkot Palangka Raya Terapkan Batas Pembelian BBM, Warga Diminta Patuhi Aturan Baru

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

PALANGKA RAYA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak () di seluruh SPBU. Warga yang hendak mengisi BBM kini wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada 5 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menyesuaikan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) sekaligus menjaga pemerataan distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan. Untuk mobil atau kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi hingga Rp200.000 dan wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara Pertamax dapat dibeli hingga maksimal Rp400.000.

Sedangkan untuk sepeda motor, pembelian Pertalite dibatasi Rp50.000 dan Pertamax maksimal Rp100.000.

Selain pembatasan, terdapat sejumlah larangan yang diberlakukan di SPBU. Pengisian tidak diperbolehkan untuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, serta dilarang melakukan pengisian secara berulang dalam waktu singkat.

Petugas SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang ditujukan untuk dijual kembali. Namun, pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan syarat menyertakan rekomendasi dari instansi terkait.

Khusus kendaraan dinas berpelat merah, tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Biosolar. Pengecualian hanya berlaku untuk ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh SPBU untuk menyosialisasikan aturan ini melalui pemasangan spanduk di area masing-masing.

Aturan ini mulai berlaku sejak 5 Mei 2026 dan telah disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya.

Baca juga »  Hensah Resmi Pimpin Ditjenpas Kalteng, Wagub Harap Perkuat Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow