PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU. Warga yang hendak mengisi BBM kini wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada 5 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menyesuaikan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) sekaligus menjaga pemerataan distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan. Untuk mobil atau kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi hingga Rp200.000 dan wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara Pertamax dapat dibeli hingga maksimal Rp400.000.
Sedangkan untuk sepeda motor, pembelian Pertalite dibatasi Rp50.000 dan Pertamax maksimal Rp100.000.
Selain pembatasan, terdapat sejumlah larangan yang diberlakukan di SPBU. Pengisian tidak diperbolehkan untuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, serta dilarang melakukan pengisian secara berulang dalam waktu singkat.
Petugas SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang ditujukan untuk dijual kembali. Namun, pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan syarat menyertakan rekomendasi dari instansi terkait.
Khusus kendaraan dinas berpelat merah, tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Biosolar. Pengecualian hanya berlaku untuk ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh SPBU untuk menyosialisasikan aturan ini melalui pemasangan spanduk di area masing-masing.
Aturan ini mulai berlaku sejak 5 Mei 2026 dan telah disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya.

























