PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat implementasi transformasi digital melalui pemantapan pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI) Tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pengisian Indeks PEMDI yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026).
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, S.STP., M.Si., serta menghadirkan narasumber dari Tim Koordinasi PEMDI melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut juga diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Adiah Chandra Sari mengatakan transformasi digital merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.

Ia menjelaskan, mekanisme evaluasi yang sebelumnya menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini telah disempurnakan menjadi Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI). Penyempurnaan tersebut tidak hanya sebatas perubahan nomenklatur, tetapi juga menghadirkan metode penilaian yang lebih komprehensif.
Penilaian PEMDI meliputi berbagai aspek, antara lain:
- Tata kelola pemerintahan digital.
- Integrasi layanan pemerintahan.
- Pemanfaatan data.
- Kolaborasi antarperangkat daerah.
- Inovasi digital.
- Dampak transformasi digital terhadap pelayanan publik.
Adiah Chandra Sari menyampaikan capaian indeks SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, yaitu:
- Tahun 2021 : 1,00 (Predikat Kurang).
- Tahun 2022 : 1,90 (Predikat Cukup).
- Tahun 2023 : 2,75 (Predikat Baik).
- Tahun 2024 : 2,87 (Predikat Baik).
- Tahun 2025 : 3,41 (Predikat Baik).
“Keberhasilan penilaian PEMDI bukan menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah saja, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adiah Chandra Sari menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, pelaksanaan penilaian Indeks PEMDI Tahun 2026 berlangsung mulai 27 Juni hingga 3 Agustus 2026.

Pada periode tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengisian data, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal.
Menurutnya, penilaian PEMDI bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan transformasi digital instansi pemerintah, mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan digital, mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan penguatan transformasi digital secara berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Adiah Chandra Sari berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi dalam proses pengisian data maupun penyediaan dokumen pendukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan momentum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban penilaian, tetapi sebagai upaya bersama memperbaiki tata kelola pemerintahan digital. Dengan komitmen, kerja sama, dan semangat kebersamaan, saya optimistis nilai Indeks Pemerintahan Digital Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus meningkat,” tutupnya.
























