PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara terbatas pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut hanya diberlakukan pada instansi yang dinilai memungkinkan menerapkannya tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan sistem kerja tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan aktivitas dari kantor agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., mengatakan tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan sistem WFH. Menurutnya, sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap memberikan pelayanan secara tatap muka.
“Di dinas tertentu ada yang efektif, ada yang tidak. Contohnya pelayanan langsung seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tidak boleh WFH,” ujarnya kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).
Kebijakan tersebut, lanjut Agustiar Sabran, menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan efisiensi penggunaan anggaran operasional. Selain mengurangi konsumsi listrik dan pemanfaatan fasilitas perkantoran, penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya penataan tata kelola birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
Meski demikian, Agustiar Sabran menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung di kantor.
“Menurut kami efektif saja, karena semua dinas juga sedang kami rapikan. Menurut kami ada yang terlalu bengkak,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan agar penerapan WFH tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap efisiensi anggaran dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja birokrasi. Dengan demikian, pelayanan publik tetap optimal sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
























