PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah secara resmi mengadukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang lebih dahulu ditempuh PWI Pusat terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pengaduan masyarakat (dumas) disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Pengaduan tersebut mengacu pada laporan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dipicu pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan.
Ketua PWI Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan PWI Kalteng merupakan bentuk solidaritas insan pers di seluruh Indonesia dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan.

“Walaupun kejadiannya di Jakarta, yang dianggap dihina adalah wartawan sebagai sebuah profesi. Profesi wartawan harus dihargai dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan,” tegasnya.
Menurut M. Zainal, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan etika serta tidak merendahkan profesi orang lain.
“Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan hati-hati dalam berbicara, jangan sembarangan. Wartawan dilindungi undang-undang. Hotman Paris merendahkan wartawan, padahal yang bersangkutan memahami hukum. Kami tegaskan tidak boleh menyampaikan hal-hal yang merendahkan profesi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan.
“Kami sepakat laporan ini untuk mendorong penegakan hukum yang baik. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Heronika menjelaskan, PWI Kalteng menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus hak organisasi untuk tetap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak kami dan tetap akan kami jalani,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaduan masyarakat telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) apabila diperlukan.
“Pengaduan sudah diterima. Selanjutnya kami menunggu proses dan apabila diperlukan akan kami tindak lanjuti dengan laporan melalui SPKT,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat yang diajukan PWI Kalimantan Tengah.
“Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” tandasnya.
Pengaduan tersebut menjadi bentuk dukungan organisasi profesi wartawan di daerah terhadap upaya penegakan hukum yang sedang ditempuh PWI Pusat, sekaligus sebagai pengingat pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat serta menghormati profesi jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
























