PALANGKA RAYA – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyebarluaskan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di Kelurahan Tumbang Rungan, Kamis (4/6/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui kegiatan sambang dan dialog langsung dengan warga sebagai langkah membangun kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah perlu diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
“Maklumat Kapolda Kalteng menjadi pedoman yang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat. Kami berharap warga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan berbagai poin penting dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Selain memberikan edukasi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar dan bersama-sama melakukan langkah pencegahan sejak dini.
Warga turut diimbau agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat segera dilakukan penanganan.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah semakin meningkat sehingga risiko terjadinya karhutla di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan dapat diminimalkan sejak dini.










































