Sidang Penetapan Cagar Budaya Kapuas 2026 Bahas Tujuh Objek Warisan Sejarah

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga () menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Kapuas, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga 18 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi, melestarikan, dan menetapkan berbagai objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan Kabupaten Kapuas.

Sidang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Turut hadir pula Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang diketuai Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, didampingi Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta berbagai regulasi mengenai pemajuan kebudayaan. Melalui sidang tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan berbagai aset budaya yang memiliki nilai sejarah dapat didaftarkan ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Budi Kurniawan mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat objek cagar budaya ke tingkat provinsi maupun nasional, yaitu:

  • Gereja GKE Immanuel Mandomai.
  • Rumah Hai Amos Akaya.
  • Rumah Juang Anjir Serapat Km 10.
  • Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Untuk tahun 2026, sidang membahas tujuh objek yang diduga sebagai cagar budaya dengan kategori bangunan maupun benda bersejarah.

“Untuk tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan, meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara untuk kategori benda, objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich,” katanya.

Selain membahas objek yang diusulkan, Disparbudpora Kabupaten Kapuas juga memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam upaya pelestarian cagar budaya. Di antaranya adalah kebutuhan fasilitas penyimpanan bagi koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, persoalan administrasi penguasaan lahan di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas lima hektare, hingga upaya penyelamatan berbagai peninggalan bersejarah yang berada di wilayah Kota Baru.

Sementara itu, Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan sidang penetapan cagar budaya tersebut. Menurutnya, pelestarian warisan budaya merupakan bagian penting dalam mendukung visi Kapuas Bersinar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

Ia menilai nilai-nilai adat, tradisi, serta warisan leluhur harus terus dijaga agar tidak tergerus perkembangan zaman. Pelestarian cagar budaya juga dinilai memiliki potensi besar sebagai sarana edukasi sekaligus pengembangan destinasi wisata budaya di Kabupaten Kapuas.

“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati. Saya juga berharap kepada para juru pelihara yang ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” katanya.

Melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap semakin banyak aset budaya yang memperoleh perlindungan hukum, sehingga keberadaannya dapat terus terjaga sebagai identitas daerah sekaligus diwariskan kepada generasi mendatang.

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Siapkan Beragam Kegiatan Hari Jadi Tanpa Anggaran Khusus
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow