PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp60,41 miliar bukan disebabkan oleh gagalnya pelaksanaan program strategis pemerintah daerah. Menurutnya, sisa anggaran tersebut terbentuk dari efisiensi pelaksanaan kegiatan serta sejumlah faktor teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Fairid sebagai jawaban atas pandangan umum sejumlah fraksi DPRD Kota Palangka Raya yang menyoroti besarnya SiLPA dalam APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai sumber terbentuknya sisa anggaran tersebut serta langkah pemanfaatannya ke depan.
Fairid menjelaskan, seluruh program prioritas yang telah direncanakan pemerintah tetap berjalan sesuai target. Karena itu, besarnya SiLPA tidak dapat diartikan sebagai kegagalan pelaksanaan pembangunan maupun rendahnya komitmen pemerintah dalam merealisasikan program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Kami memastikan bahwa dana SiLPA tersebut tidak akan dibiarkan mengendap. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatannya melalui APBD Perubahan untuk membiayai berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Fairid.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terbentuknya SiLPA Tahun Anggaran 2025, antara lain:
- Efisiensi hasil proses tender atau lelang pekerjaan fisik.
- Dana transfer pemerintah pusat yang diterima menjelang akhir tahun anggaran.
- Sisa belanja pegawai yang tidak terserap seluruhnya hingga penutupan tahun anggaran.
- Efisiensi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
Menurut Fairid, efisiensi anggaran merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, tanpa mengurangi kualitas maupun target pelaksanaan program pembangunan.
Selain memastikan SiLPA dimanfaatkan kembali melalui APBD Perubahan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut dilakukan agar tingkat penyerapan anggaran pada tahun-tahun mendatang semakin optimal, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Fairid menambahkan, pemerintah daerah akan terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga akan ditingkatkan sehingga sisa anggaran yang tersedia dapat dialokasikan kembali ke sektor-sektor produktif yang mendukung pembangunan daerah.
Dengan pengelolaan yang semakin efektif, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.























