KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kesehatan mengikuti rapat koordinasi fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi program pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional.
Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan sejumlah masukan dan catatan strategis terkait sektor kesehatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Kepala Tim Program, Informasi, dan Humas (PIH) Dinas Kesehatan Kapuas, Rengki, mengatakan terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat koordinasi tersebut, yakni peningkatan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC) dan percepatan penanganan stunting.
“Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang juga hadir menyoroti dua isu krusial yang memerlukan penanganan serius di Kabupaten Kapuas, yaitu keaktifan kepesertaan JKN (UHC) dan intervensi stunting,” ujar Rengki.
Menurut Rengki, upaya percepatan penanganan stunting tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor kesehatan. Dinas Kesehatan memiliki porsi intervensi spesifik sekitar 30 persen, sementara sisanya merupakan intervensi sensitif yang membutuhkan keterlibatan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, keberhasilan penurunan angka stunting sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk melalui penguatan program Peningkatan Gizi Keluarga (PKG), program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta berbagai program pendukung lainnya yang berkaitan dengan sanitasi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas isu kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah juga memberikan sejumlah arahan terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di sektor kesehatan.
Rengki menjelaskan bahwa dokumen RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2027 harus disusun dengan mengacu pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi agar arah kebijakan pembangunan tetap selaras dan terintegrasi.
“Dokumen RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2027 ditegaskan wajib berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK),” katanya.
Selain penyelarasan terhadap dokumen perencanaan strategis, program dan kegiatan yang disusun juga harus mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Hal tersebut penting untuk memastikan pelayanan dasar kesehatan dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga diingatkan agar seluruh program kesehatan yang dirancang mampu mendukung pemenuhan 12 indikator SPM bidang kesehatan yang menjadi tolok ukur kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Melalui berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh tim fasilitator provinsi, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat menyempurnakan dokumen RKPD Tahun 2027 sehingga program pembangunan kesehatan yang direncanakan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rengki menambahkan, hasil fasilitasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program prioritas yang lebih terarah, terukur, dan sejalan dengan target pembangunan kesehatan di tingkat provinsi maupun nasional.
Dengan perencanaan yang matang dan dukungan lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Kapuas optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperluas cakupan kepesertaan JKN aktif, serta mempercepat penurunan angka stunting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
























