PALANGKA RAYA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) DPW Kalimantan Tengah meminta agar implementasi kerja sama pengelolaan Lini 2 Kargo di Bandara Tjilik Riwut antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Indonesia Aviation Cargo dikaji kembali sebelum diberlakukan secara penuh.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers bersama sejumlah awak media yang berlangsung di Dr. Coffee, Jalan Christopel Mihing, Kota Palangka Raya, Sabtu (25/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengurus ASPERINDO DPW Kalimantan Tengah dan sejumlah pelaku usaha jasa kargo yang menyampaikan aspirasi terkait rencana implementasi Lini 2 Kargo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua ASPERINDO DPW Kalimantan Tengah, Ahmad Faiz, mengatakan pihaknya tidak menolak upaya peningkatan sistem pelayanan maupun keamanan kargo di Bandara Tjilik Riwut. Namun, menurutnya, pelaku usaha masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai regulasi, mekanisme operasional, serta sistem yang akan diterapkan oleh PT Indonesia Aviation Cargo sebagai pengelola Lini 2.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk membantu menengahi dan mengkaji ulang keputusan kerja sama tersebut. Kami berharap ada ruang dialog yang terbuka sebelum implementasi penuh diberlakukan,” ujar Ahmad Faiz.
Menurut Ahmad Faiz, hingga saat ini pihak ASPERINDO mengaku belum memperoleh penjelasan secara langsung dari PT Indonesia Aviation Cargo mengenai sistem operasional maupun regulasi yang akan dijalankan setelah resmi ditunjuk sebagai pengelola Lini 2 Kargo. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Kami berharap dapat dipertemukan secara terbuka dengan PT Indonesia Aviation Cargo. Bila diperlukan, pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat memfasilitasi pertemuan tersebut agar tercipta keterbukaan informasi dan tidak muncul kesan adanya keputusan yang dipaksakan kepada pelaku usaha,” katanya.

ASPERINDO juga berharap sebelum implementasi penuh yang dijadwalkan berlaku pada 10 Agustus 2026, seluruh pemangku kepentingan dapat kembali duduk bersama membahas penyesuaian proses operasional maupun kebutuhan teknis lainnya. Menurut organisasi tersebut, forum lanjutan diperlukan agar seluruh pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang akan diterapkan dalam pengelolaan Lini 2 Kargo Bandara Tjilik Riwut.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia melalui surat pemberitahuan tertanggal 23 Juli 2026 menyampaikan bahwa implementasi operasional Lini 2 Kargo dimulai pada 1 Agustus 2026. Selanjutnya, mulai 10 Agustus 2026 seluruh proses pelayanan kargo incoming maupun outgoing diwajibkan melalui fasilitas Lini 2 yang dikelola oleh PT Indonesia Aviation Cargo. Kebijakan tersebut disebut bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, efektivitas operasional, serta kualitas pelayanan kargo di Bandara Tjilik Riwut.
ASPERINDO berharap adanya pertemuan ulang sebagai bentuk keterbukaan informasi sebelum implementasi diberlakukan secara penuh. Organisasi tersebut menilai komunikasi yang terbuka antara PT Angkasa Pura Indonesia, PT Indonesia Aviation Cargo, pemerintah daerah, dan seluruh pelaku usaha menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian regulasi serta kelancaran pelayanan kargo di Bandara Tjilik Riwut.
























