PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil di kawasan Palangka Raya Fair 2026 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif tersebut diberlakukan karena kegiatan Palangka Raya Fair masuk dalam kategori kegiatan insidentil yang memerlukan pengaturan dan pengawasan khusus.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dishub menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang membandingkan tarif parkir pada kegiatan insidentil dengan tarif parkir reguler di tepi jalan umum. Padahal, kedua jenis layanan tersebut memiliki dasar pengenaan tarif yang berbeda sesuai ketentuan peraturan daerah.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Bernad Kalja, S.E, mengatakan terdapat dua kategori tarif parkir yang telah diatur dalam Perda, yakni tarif reguler dan tarif untuk kegiatan insidentil.
“Di dalam perda ada dua jenis tarif parkir, yaitu tarif reguler dan tarif untuk kegiatan insidentil seperti yang sudah diatur pada Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan seperti Palangka Raya Fair masuk kategori insidentil karena hanya dilaksanakan pada waktu tertentu dan membutuhkan pengaturan lalu lintas serta pengawasan yang lebih intensif,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bernad Kalja, penyelenggaraan parkir pada kegiatan insidentil membutuhkan personel yang lebih banyak dibandingkan pelayanan parkir harian. Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga melakukan pengamanan lalu lintas, penataan kantong parkir, hingga pengawasan di lokasi kegiatan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Adapun besaran tarif parkir pada kegiatan insidentil berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 sebagai berikut:
- Gerobak/Becak: Rp2.000
- Sepeda motor roda dua dan sejenisnya: Rp5.000
- Kendaraan roda tiga/Tosa dan sejenisnya: Rp5.000
- Pick up, jeep, sedan dan sejenisnya: Rp10.000
- Bus, box, truk dan sejenisnya: Rp15.000
- Truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya: Rp20.000
Sementara itu, tarif parkir reguler di tepi jalan umum yang berlaku di luar kegiatan insidentil meliputi:
- Gerobak/Becak: Rp1.000
- Sepeda motor roda dua dan sejenisnya: Rp2.000
- Kendaraan roda tiga/Tosa dan sejenisnya: Rp2.500
- Pick up, jeep, sedan dan sejenisnya: Rp4.000
- Bus, box, truk dan sejenisnya: Rp10.000
- Truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya: Rp15.000
Selain pembayaran secara tunai, Dishub Kota Palangka Raya juga mulai menerapkan sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, implementasinya masih dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kualitas jaringan internet di lokasi penyelenggaraan kegiatan.
“Bagi masyarakat yang ingin membayar menggunakan QRIS sudah bisa, tetapi jika jaringan internet mengalami gangguan tetap disediakan pembayaran tunai agar pelayanan tidak terhambat,” katanya.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk memastikan juru parkir yang bertugas merupakan petugas resmi. Setiap juru parkir telah dibekali kartu identitas yang dilengkapi barcode sehingga dapat diverifikasi oleh masyarakat.
“Kalau tidak memiliki kartu identitas atau barcode, masyarakat dapat mempertanyakan legalitasnya karena juru parkir resmi sudah terdaftar dalam sistem kami,” jelas Bernad Kalja.
Ia menambahkan, lokasi parkir yang memanfaatkan halaman atau lahan milik warga tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tarif parkir sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dishub Kota Palangka Raya juga melakukan pengawasan terhadap jumlah kendaraan yang masuk ke lokasi parkir melalui petugas di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan dan akuntabel.
Ke depan, Dishub menargetkan seluruh transaksi parkir pada kegiatan berskala besar dapat dilakukan secara digital melalui QRIS. Namun, realisasi tersebut masih bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang memadai di setiap lokasi kegiatan.
“Kami berharap ke depan dukungan jaringan internet semakin baik sehingga seluruh transaksi parkir bisa dilakukan secara digital, lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Di sisi lain, salah seorang pengunjung Palangka Raya Fair 2026 bernama Fajar mengaku keberatan dengan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5.000. Meski demikian, ia tetap membayar karena ingin menghadiri kegiatan tersebut.
“Sebenarnya saya keberatan dengan harga segitu, tapi mau bagaimana lagi kalau ingin masuk ya tetap harus bayar parkir kan,” ucapnya.
Fajar berharap besaran tarif parkir dapat diimbangi dengan pelayanan yang baik, pengaturan kendaraan yang tertib, serta jaminan keamanan kendaraan selama berada di kawasan Palangka Raya Fair. Ia juga mengusulkan agar informasi mengenai tarif parkir dipasang secara terbuka di pintu masuk maupun titik strategis sehingga masyarakat memperoleh kepastian sebelum memasuki area kegiatan.























