PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat pelindungan terhadap karya intelektual di bidang kebahasaan dan kesastraan terus dilakukan. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan konsultasi dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terkait rencana pencatatan Hak Cipta atas puluhan karya literasi, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah tersebut dihadiri Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, beserta rombongan. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, bersama jajaran Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Koordinasi tersebut membahas mekanisme pencatatan Hak Cipta, kelengkapan persyaratan administrasi, hingga identifikasi jenis ciptaan yang akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap berbagai karya literasi yang telah dihasilkan sekaligus mendukung pelestarian bahasa dan budaya daerah.
Adapun karya yang direncanakan untuk dicatatkan meliputi:
- Buku cerita anak hasil terjemahan.
- Kamus bahasa daerah.
- Mars Balai Bahasa.
- Berbagai karya literasi lainnya yang dihasilkan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam diskusi tersebut, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pencatatan Hak Cipta tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada para pencipta, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas hasil karya para penerjemah, penulis, penyusun kamus, serta tim kreatif yang telah berkontribusi dalam penyusunannya.
Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut memberikan pendampingan mengenai prosedur pencatatan Hak Cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pendampingan tersebut mencakup tata cara pengajuan secara elektronik, kelengkapan dokumen, hingga tahapan penerbitan surat pencatatan ciptaan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat sekaligus melestarikan bahasa dan budaya daerah.
“Karya-karya literasi daerah merupakan aset intelektual yang memiliki nilai budaya, edukasi, dan sejarah yang sangat berharga. Oleh karena itu, pencatatan Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk penghargaan kepada para pencipta. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak karya intelektual di Kalimantan Tengah yang memperoleh pelindungan hukum,” ujar Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, menjelaskan bahwa karya-karya seperti buku cerita anak hasil terjemahan, kamus bahasa daerah, maupun karya musikal memiliki nilai penting dalam mendukung pelestarian bahasa serta pengembangan ilmu pengetahuan.
“Melalui pencatatan Hak Cipta, karya-karya tersebut memperoleh pelindungan hukum sehingga hak ekonomi dan hak moral para pencipta tetap terjamin. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian bahasa, sastra, dan budaya daerah,” kata Laila.
Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses konsultasi dan harmonisasi administrasi pencatatan Hak Cipta.
“Kami mengapresiasi pendampingan dan arahan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Sinergi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pencatatan Hak Cipta, sehingga karya-karya literasi yang kami hasilkan dapat memperoleh pelindungan hukum secara optimal sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, proses pencatatan Hak Cipta diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai budaya, pendidikan, dan sejarah bagi Kalimantan Tengah.
























