Kemenkum Kalteng Sinkronkan Dua Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara untuk Perkuat Kepastian Hukum

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan sinkronisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Barito Utara, yakni Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026).

kemenkum kalteng perkuat kualitas dua raperda inisiatif dprd barito utara
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama DPRD Kabupaten Barito Utara berfoto bersama usai pelaksanaan sinkronisasi Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani di Aula Mentaya, Kamis (23/7/2026).

Sinkronisasi kedua Raperda ini bertujuan memastikan materi muatan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sri Neni Trianawati, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses sinkronisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan tersebut, setiap rancangan regulasi dapat dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan disharmoni hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinkronisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum, DPRD, dan pemerintah daerah, kita dapat menghadirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Hajrianor.

Pembahasan pertama difokuskan pada Raperda tentang Pemberian Nama Jalan. Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman dalam penetapan nama jalan di Kabupaten Barito Utara agar dilakukan secara tertib, terencana, dan memiliki kepastian hukum.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Mendukung tertib administrasi pemerintahan.
  • Mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
  • Mempercepat layanan kedaruratan.
  • Mendukung pengembangan sistem informasi geografis.
  • Memberikan kepastian alamat bagi masyarakat, dunia usaha, dan investor.
  • Melestarikan sejarah, budaya, serta menghargai jasa tokoh daerah.

Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Rancangan regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan sekaligus kesejahteraan petani melalui berbagai program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek pembangunan sektor pertanian, meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pendampingan usaha tani, hingga perluasan akses pemasaran hasil pertanian. Dengan demikian, produktivitas pertanian dapat meningkat, risiko usaha tani berkurang, serta ketahanan pangan daerah semakin kuat.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses sinkronisasi kedua Raperda tersebut.

Menurut Henny Rosgiaty Rusli, berbagai masukan yang diberikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sehingga selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara secara efektif.

Melalui kegiatan sinkronisasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kedua Raperda dapat segera menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Raperda tentang Pemberian Nama Jalan diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi dan pelayanan publik, sedangkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.

Baca juga »  Fashion Show dan Seni Budaya Memukau di Puncak Lewu Palangka Festival 2025
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow