PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan sinkronisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, yakni Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026).

Sinkronisasi kedua Raperda ini bertujuan memastikan materi muatan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sri Neni Trianawati, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses sinkronisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan tersebut, setiap rancangan regulasi dapat dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan disharmoni hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinkronisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum, DPRD, dan pemerintah daerah, kita dapat menghadirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Hajrianor.
Pembahasan pertama difokuskan pada Raperda tentang Pemberian Nama Jalan. Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman dalam penetapan nama jalan di Kabupaten Barito Utara agar dilakukan secara tertib, terencana, dan memiliki kepastian hukum.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Mendukung tertib administrasi pemerintahan.
- Mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
- Mempercepat layanan kedaruratan.
- Mendukung pengembangan sistem informasi geografis.
- Memberikan kepastian alamat bagi masyarakat, dunia usaha, dan investor.
- Melestarikan sejarah, budaya, serta menghargai jasa tokoh daerah.
Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Rancangan regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan sekaligus kesejahteraan petani melalui berbagai program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek pembangunan sektor pertanian, meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pendampingan usaha tani, hingga perluasan akses pemasaran hasil pertanian. Dengan demikian, produktivitas pertanian dapat meningkat, risiko usaha tani berkurang, serta ketahanan pangan daerah semakin kuat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses sinkronisasi kedua Raperda tersebut.
Menurut Henny Rosgiaty Rusli, berbagai masukan yang diberikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sehingga selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara secara efektif.
Melalui kegiatan sinkronisasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kedua Raperda dapat segera menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Raperda tentang Pemberian Nama Jalan diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi dan pelayanan publik, sedangkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
























